Dalam pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945, selaku landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tersusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran dan keadilan masyarakat. Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia disingkat Asmindo, berdasarkan demokrasi ekonomi harus mampu menjadi salah satu tonggak perekonomian nasional yang sehat dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Asmindo sebagai salah satu asosiasi pelaku ekonomi nasional di sektor permebelan dan kerajinan, dalam arti seluas-luasnya, menyadari tanggung jawabnya untuk membina dan mengembangkan kerjasama yang serasi, mendorong pemerataan kesempatan berusaha
dan ikut serta melaksanakan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Pembinaan dan pengembangan kerjasama yang serasi dalam iklim usaha yang sehat harus didasarkan kepada prinsip keterkaitan antar para pelaku usaha, agar terjalin satu kerjasama yang saling menunjang dan saling menguntungkan. Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur dan ikhlas dari semua Pelaku Usaha Permebelan dan Kerajinan Indonesia, berdasarkan Undang – Undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asmindo untuk pertama kali berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari Himpunan Pengusaha Rotan Indonesia (HPRI) dan Asosiasi Permebelan dan Hasil Kayu Indonesia (APHKI) yang diputuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa HPRI yang diselenggarakan pada Tanggal 10 Agustus Tahun 1988, di Surabaya dan dikukuhkan pada Tanggal 3 April Tahun 1989 di Jakarta.